Senin, 30 Mei 2011

e-KTP, Teknologi KTP Canggih Menuju Chip 666


Banyak orang bertanya-tanya seperti apakah teknologi dibalik e-KTP ini. Berikut ulasan akan teknologi e-KTP.

e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

Autentikasi dua arah dilakukan antara kartu elektronik dan perangkat pembacanya agar kartu dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam kartu elektronik dan tanda tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu, e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.

Pasal 64
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila
dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat
keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-
laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa
berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan
pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk
pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui
sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik pencatatan Peristiwa Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun;
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan
masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi
KTP yang berlaku seumur hidup.

Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk.

1. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas
resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah
nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
3. KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format
KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku
sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4. Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
5. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam
urusan Administrasi Kependudukan.
6. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri...

Tanda tangan terdigitalisasi penduduk juga disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.

Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama.

Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun.

Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca.



Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak.

e-KTP di Negara Maju

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu China.

Kartu identitas elektronik Belgia merupakan kartu yang tertanam chip kontak berisi biodata, pas photo dan tanda tangan pemilik kartu dan petugas penerbit kartu. Data identitas dan pas photo (JPEG, 3 KB) ditandatangani secara digital oleh Badan Registrasi Nasional. Chip di dalam kartu juga mampu melakukan tanda tangan digital dan pembangkitan kunci kriptografi.

Uji petik kartu elektronik Belgia dilakukan sejak bulan Maret 2003 dan diluncurkan secara nasional pada bulan September tahun 2004. Kartu identitas elektronik Spanyol memuat biodata, dan gambar biometrik wajah dan sidik jari. Uni Emirat Arab dan Arab Saudi telah menanda tangani perjanjian pada tahun 2007 yang memungkinkan warga negaranya untuk menggunakan kartu identitas elektronik masing-masing warga negaranya untuk perjalanan antar kedua negara tersebut melalui darat, laut dan udara.

China menerapkan kartu identitas penduduk generasi kedua yang menggunakan chip nirkontak berstandar ISO 14443 yang tersimpan di dalamnya biodata dan pas photo pemilik kartu identitas. Kartu identitas elektronik ini mulai diluncurkan pada tahun 2004 bagi penduduk wajib KTP di China yang mencapai jumlah 960 juta jiwa. Kartu identitas elektronik ini dirancang mudah dan murah dalam produksi, dan mudah, teramankan dan tahan lama dalam penggunaan.

Lalu bagaimana di Indonesia? Pada uji petik e-KTP tahun 2009, Ditjen Adminduk yang bekerjasama dengan BPPT, ITB, LSN dan APTIKOM memberikan pelatihan dan pendampingan teknis bagi kegiatan perekaman sidik jari. Saat ini, petugas kecamatan telah dapat mengoperasikan dengan baik dan mandiri kegiatan perekaman sidik jari, pengiriman sidik jari untuk identifikasi 1:N, dan perekaman data ke dalam chip serta verifikasi sidik jari 1:1 hingga e-KTP diserahkan kepada penduduk.




Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.

Sumber : detikInet.com

Rabu, 16 Februari 2011

Monografi Dinamis Bulan Januari Tahun 2011 :.

MONOGRAFI DATA DINAMIS BULAN  :  Januari 2011
KELURAHAN                     :  SIDOREJO LOR 

Jumlah Kepala Keluarga : 4174 KK



1.1. Penduduk desa dalam kelompok umur dan kelamin


1.2. Penduduk desa dalam kelompok Mata Pencaharian

1.3. Penduduk desa dalam kelompok Pendidikan

    




Selasa, 15 Februari 2011

Sekilas tentang Kel.Sidorejo Lor :.

Kantor Kelurahan Sidorejo Lor beralamatkan di Jl. Ki Penjawi 06 Salatiga 50714.
Statistika :
Jumlah KK : 4.174 KK
Jumlah Penduduk : 13.352 jiwa, dengan rincian Laki-laki 6.523 dan Perempuan 6.829 jiwa.
Untuk lebih detail lihat Monografi Dinamis.

Lokasi Kantor Kelurahan Sidorejo Lor (dari Google Earth)


Foto-foto Kantor Kelurahan Sidorejo Lor :